Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. BPKPAD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dalam penyelenggaraan tugasnya, BPKPAD memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya pada bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah.
BPKPAD Kota Sibolga mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi meliputi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan dukungan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan teknis, pelaksanaan administrasi badan, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Secara organisasi, BPKPAD Kota Sibolga terdiri atas Badan, Sekretariat, Bidang Pendapatan, Bidang Penganggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Aset, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Perlengkapan serta Subbagian Program dan Keuangan. Sementara itu, masing-masing bidang memiliki subbidang yang mendukung pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya.
Bidang Pendapatan terdiri atas Subbidang Pendataan Pendapatan Daerah, Subbidang Penetapan dan Penagihan, serta Subbidang Pajak Lain-lain, Evaluasi, dan Pelayanan. Bidang Penganggaran terdiri atas Subbidang Penganggaran I, Subbidang Penganggaran II, dan Subbidang Penganggaran III. Selanjutnya, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi terdiri atas Subbidang Belanja, Subbidang Kas Daerah dan Investasi, serta Subbidang Akuntansi. Adapun Bidang Aset terdiri atas Subbidang Perencanaan Aset, Subbidang Penatausahaan Aset, dan Subbidang Pengendalian Aset.
Dengan struktur organisasi tersebut, BPKPAD Kota Sibolga melaksanakan berbagai proses pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah secara terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaan tugasnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu aspek pendukung dalam meningkatkan efektivitas administrasi, pengelolaan data, penyediaan informasi, serta pelayanan kepada masyarakat.