Profil BPKPAD

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPKPAD Kota Sibolga


Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, BPKPAD menyelenggarakan fungsi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, pemantauan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan di bidang keuangan, pendapatan, dan aset daerah, termasuk pelaksanaan administrasi badan. Pelaksanaan tugas dan fungsi BPKPAD didukung oleh beberapa unit kerja, yaitu:


Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan BPKPAD. Sekretariat melaksanakan urusan ketatausahaan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, penyusunan program dan anggaran, serta pengelolaan keuangan badan.


Bidang Pendapatan

Bidang Pendapatan melaksanakan perumusan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pendapatan daerah. Bidang ini juga memberikan bimbingan teknis dan supervisi dalam pengelolaan pendapatan serta mendukung pelaksanaan pendataan, penetapan, penagihan, evaluasi, dan pelayanan terkait pendapatan daerah.


Bidang Penganggaran

Bidang Penganggaran melaksanakan perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang penganggaran, termasuk penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Bidang ini juga berperan dalam penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD, penyusunan pedoman teknis anggaran, serta pengendalian proses penyusunan anggaran daerah.


Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi melaksanakan pengelolaan dan pengendalian penerimaan serta pengeluaran kas daerah, penatausahaan keuangan, pengelolaan utang dan piutang daerah, serta penyusunan kebijakan akuntansi. Bidang ini juga melaksanakan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta pembinaan teknis penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.


Bidang Aset

Bidang Aset melaksanakan pengelolaan barang milik daerah melalui perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, pengendalian, dan penghapusan barang milik daerah. Selain itu, bidang ini melaksanakan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan aset serta koordinasi dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR) barang daerah.


Dengan pembagian tugas tersebut, setiap unit kerja di lingkungan BPKPAD Kota Sibolga memiliki peran yang saling mendukung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.