Struktur Organisasi BPKPAD Kota Sibolga
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga didukung oleh struktur organisasi yang disusun berdasarkan pembagian tugas dan kewenangan pada masing-masing unit kerja. Struktur organisasi tersebut terdiri atas Badan, Sekretariat, Bidang Pendapatan, Bidang Penganggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Aset, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Badan merupakan unsur pimpinan yang dipimpin oleh Kepala Badan. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan mengoordinasikan seluruh unit kerja di lingkungan BPKPAD agar pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi.
Sekretariat mempunyai peran dalam memberikan dukungan administratif dan teknis bagi pelaksanaan tugas seluruh unit di lingkungan BPKPAD. Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan serta Subbagian Program dan Keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretariat menangani berbagai urusan pendukung organisasi, antara lain ketatausahaan, persuratan, kearsipan, kepegawaian, dokumentasi, perlengkapan, penyusunan program dan anggaran, serta pengelolaan administrasi keuangan. Dengan fungsi tersebut, Sekretariat menjadi bagian yang mendukung kelancaran koordinasi dan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas teknis BPKPAD didukung oleh beberapa bidang. Bidang Pendapatan menangani urusan yang berkaitan dengan pendataan, penetapan, penagihan, evaluasi, serta pelayanan di bidang pendapatan daerah. Bidang ini terdiri atas Subbidang Pendataan Pendapatan Daerah, Subbidang Penetapan dan Penagihan, serta Subbidang Pajak Lain-lain, Evaluasi dan Pelayanan.
Bidang Penganggaran melaksanakan tugas yang berkaitan dengan proses penganggaran daerah, termasuk penyusunan dan pengendalian anggaran serta penyusunan Rancangan APBD dan perubahan APBD. Bidang ini didukung oleh Subbidang Penganggaran I, Subbidang Penganggaran II, dan Subbidang Penganggaran III yang melaksanakan tugas sesuai dengan pembagian kewenangannya.
Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah, penatausahaan keuangan, akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Bidang ini terdiri atas Subbidang Belanja, Subbidang Kas Daerah dan Investasi, serta Subbidang Akuntansi. Pelaksanaan fungsi tersebut mendukung tertibnya proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sementara itu, Bidang Aset melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mulai dari perencanaan kebutuhan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pengendalian, pemeliharaan hingga penghapusan aset daerah. Bidang Aset terdiri atas Subbidang Perencanaan Aset, Subbidang Penatausahaan Aset, dan Subbidang Pengendalian Aset. Keberadaan bidang ini mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain unit-unit tersebut, BPKPAD juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang melaksanakan tugas teknis tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang mendukung pelaksanaan tugas berdasarkan kompetensi dan keahlian fungsional masing-masing.
Secara keseluruhan, struktur organisasi BPKPAD Kota Sibolga menunjukkan adanya pembagian tugas yang saling mendukung antara fungsi administratif dan fungsi teknis. Sekretariat berperan dalam mendukung administrasi dan koordinasi internal, sedangkan bidang-bidang teknis menjalankan fungsi sesuai dengan lingkup pengelolaan pendapatan, penganggaran, perbendaharaan dan akuntansi, serta aset daerah. Pembagian tersebut menjadi dasar dalam menciptakan pelaksanaan tugas yang terarah, efektif, dan terkoordinasi dalam mendukung pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah Kota Sibolga.