BPKPAD Kota Sibolga Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan melalui Inovasi SINAULI
Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPKPAD SIBOLGA | Pemerintah Kota Sibolga melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemadanan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Nusantara II, Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (20/10/2026) siang. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, Drs. Herman Suwito, M.M., didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si., sebagai bagian dari penguatan sinergi antara Pemerintah Kota Sibolga dan Kantor Pertanahan Kota Sibolga.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui pengembangan inovasi SINAULI, yang dirancang sebagai sarana pendukung integrasi informasi bidang tanah dengan data objek pajak. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pencocokan, pemeriksaan, dan analisis data guna mendukung pengelolaan PBB-P2 yang lebih efektif dan akurat. Peluncuran aplikasi SINAULI direncanakan akan dilaksanakan pada kegiatan D’Nauli Festival 2026.
Pemadanan NIB dan NOP merupakan langkah strategis dalam membangun basis data perpajakan daerah yang terpadu, akurat, dan mutakhir. Melalui proses tersebut, informasi mengenai lokasi dan luas bidang tanah, identitas objek pajak, serta data pendukung lainnya dapat diperiksa kesesuaiannya berdasarkan kewenangan masing-masing instansi.
Integrasi data ini juga diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Sibolga dalam mengidentifikasi potensi data ganda, menemukan ketidaksesuaian informasi, serta melakukan verifikasi dan pemutakhiran data objek pajak secara lebih terarah. Dengan demikian, kualitas administrasi perpajakan daerah dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Kota Sibolga mendukung proses pemadanan dan verifikasi melalui pemanfaatan informasi tekstual dan spasial pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut menjadi pendukung dalam mengidentifikasi keterkaitan antara bidang tanah dan objek pajak, baik berdasarkan data administratif maupun kesesuaian lokasi.
Melalui SINAULI, proses integrasi dilakukan dengan mencakup pemadanan data tekstual dan spasial, analisis kesesuaian informasi, identifikasi data yang belum sesuai, serta penyusunan rekomendasi untuk verifikasi lebih lanjut. Hasil pemadanan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Proses integrasi ini tidak secara otomatis mengubah data administrasi pertanahan maupun ketetapan pajak. Setiap hasil pemadanan yang memerlukan penyesuaian tetap harus melalui tahapan verifikasi, validasi, dan pemutakhiran sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan data serta hak-hak masyarakat.
Sinergi antara BPKPAD Kota Sibolga dan Kantor Pertanahan Kota Sibolga menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis data yang efektif, transparan, dan akuntabel. Penguatan koordinasi teknis serta mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data diharapkan dapat mendukung pengelolaan perpajakan daerah yang semakin terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengembangan inovasi SINAULI, BPKPAD Kota Sibolga berharap kualitas basis data PBB-P2 semakin meningkat, potensi penerimaan PAD dapat dioptimalkan, dan pelayanan publik di bidang perpajakan daerah dapat terus ditingkatkan demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sibolga.