Pemko Sibolga Berikan Keringanan PBB-P2, Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen dan Penghapusan Denda
Berita Dipublikasikan

Pemko Sibolga Berikan Keringanan PBB-P2, Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen dan Penghapusan Denda

15 October 2026, 00:00 Admin SIPADU 8 kali dilihat
Bagikan berita
Ringkasan

Pemerintah Kota Sibolga memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan pajak. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Sibolga, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

BPKPAD Sibolga | Pemerintah Kota Sibolga memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui program pengurangan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan pajak. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Sibolga, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Melalui program tersebut, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan pokok pajak berdasarkan tahun tunggakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diskon 50 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1996–2012.
  2. Diskon 40 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2013–2019.
  3. Diskon 25 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2020–2023.

Selain pengurangan pokok pajak, Pemerintah Kota Sibolga juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB-P2 sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas waktu pelaksanaan program agar dapat memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Batas akhir pembayaran dengan pengurangan pokok pajak ditetapkan pada 30 November 2026, sedangkan batas akhir program penghapusan denda pajak adalah 30 Desember 2026.

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking dengan memindai kode QRIS sesuai petunjuk pembayaran yang tersedia. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan perpajakan serta mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara praktis dan efisien.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program keringanan PBB-P2, dapat menghubungi atau mendatangi:

  1. Lokasi: Loket PBB-P2 BPKPAD Kota Sibolga, Jalan S. Parman No. 62.
  2. Call Centre: 0851-1941-6677.

Pemerintah Kota Sibolga mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Melalui penyelesaian tunggakan dan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembangunan Kota Sibolga yang berkelanjutan.

Mari manfaatkan program keringanan PBB-P2 dan selesaikan kewajiban pajak Anda sebelum batas waktu yang ditentukan!