Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Apresiasi Pelaku Usaha Taat Pajak, Dorong Digitalisasi PBJT melalui Split Payment QRIS
Pemerintah Kota Sibolga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui skema Split Payment QRIS sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi perpajakan daerah.
BPKPAD Sibolga | Pemerintah Kota Sibolga memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman. Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui skema Split Payment QRIS sebagai upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan administrasi perpajakan daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, pada Selasa (13 Oktober 2026), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, serta jajaran perangkat daerah, perwakilan perbankan, dan para pelaku usaha di Kota Sibolga.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kontribusi pajak daerah tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas publik, serta pelaksanaan berbagai program pembangunan yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Wali Kota juga mengajak para pelaku usaha untuk terus mendukung pembangunan Kota Sibolga melalui kepatuhan perpajakan dan pemanfaatan sistem pembayaran digital. Menurutnya, digitalisasi pembayaran pajak daerah melalui Split Payment QRIS diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Sibolga, Akhiruddin Siregar, dalam laporan panitia menyampaikan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Sibolga kepada pelaku usaha yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan berkontribusi terhadap PAD. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 25 pelaku usaha yang mencakup 26 unit usaha diundang sebagai penerima penghargaan.
Penghargaan diberikan kepada 26 unit usaha, yaitu PT Indomarco Prismatama, Ayam Jago, Quality Fried Chicken, SS Fried Chicken, Kedai Kopi Bahagia, Kedai Kopi Tekson, Kedai Kopi Alun, Kedai Street Light, RM Sari Minang, Kopi Pinang Murni, Bakso Pakmin Jalan Gambolo, Kedai Kopi Kong Tong, Mixue Aek Habil, Mixue Suprapto, Aicha Ice Cream, CV Sekawan Usaha Jaya, Aido Cafe Katamso, Helai Tedu, Figura Coffee, Pondok 767, Kedai Kopi 88, Warkop Agam, Ayam Poles, Coffee House, Lotus Pujasera, dan Aido.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, didampingi oleh jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, termasuk Plt. Kepala BPKPAD Kota Sibolga, Rahmad Saleh Jambak, S.STP., M.Si.
Setelah penyerahan penghargaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis penerapan Split Payment QRIS oleh perwakilan Bank Indonesia Sibolga, Abdullah Alchobi, dan perwakilan Bank Sumut Cabang Sibolga, Romy Irawan. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna mendukung sistem pembayaran pajak daerah yang lebih praktis, transparan, dan efisien.
Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) PAD Kota Sibolga, memimpin diskusi dan sesi tanya jawab bersama para pelaku usaha mengenai penerapan sistem tersebut. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa implementasi Split Payment QRIS ditargetkan mulai dilaksanakan secara efektif pada Desember 2026.
Melalui mekanisme ini, komponen PBJT sebesar 10 persen dari transaksi akan dipisahkan secara otomatis sesuai dengan mekanisme sistem yang diterapkan, sehingga pembayaran pajak dapat disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sementara penerimaan usaha masuk ke rekening pelaku usaha.
Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah, mengurangi beban administrasi penyetoran, serta meningkatkan transparansi transaksi dan akuntabilitas penerimaan pajak daerah.
Wakil Wali Kota juga menegaskan bahwa PBJT merupakan pajak daerah yang berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, penerapan Split Payment QRIS untuk PBJT tidak mengubah ketentuan perpajakan PPh yang berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Sibolga bersama BPKPAD Kota Sibolga terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan pendapatan daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat optimalisasi PAD serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.